cardBoxes

PPID

Informasi Pedoman Pelayanan BUMD Pelayanan Perumda Tirta Benteng

telah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 33 Tahun 1995

PPID - Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara and Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

Pengaduan

cardBoxes

SIGANTENG

cardBoxes

VISI DAN MISI

VISI

Mewujudkan Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel dan Mudah diakses guna mendukung Tata Kelola Perusahaan yang baik dan Profesional

MISI

  1. Mendorong keterbukaan penyelenggaraan kebijakan Perumda Tirta Benteng

  2. Meningkatkan Keterbukaan Informasi sebagai Bentuk Akuntabilitas kepada masyarakat

  3. Memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mempermudah akses Layanan Publik

  4. Mengelola dokumentasi dan Data Informasi secara tertib, akurat dan berkelanjutan

  5. Mendorong partisipasi masyarakat melalui komnunikasi informasi yang efektif dan edukatif

header
https://siganteng.tirtabenteng.co.id/api/ppid/artikel/1778490697668STRUKTURPPID2026.jpeg
Maklumat Pelayanan
Pusat Informasi

Maklumat Pelayanan

header

Pejabat Pengelola Infomasi

dan Dokumentasi