https://siganteng.tirtabenteng.co.id/api/ppid/artikel/172702050830312(1).jpg

"Informasi untuk pelanggan Prumda Tirta Benteng Kota Tangerang.

Hal-hal yang perlu diketahui oleh pelanggan jika akan melakukan Prosedur Balik Nama adalah sebagai berikut :

  1. Pelanggan datang ke kantor Perumda Tirta Benteng minta dilakukan Prosedur Balik Nama. dan mengisi Formulir.

  2. Petugas Hubungan Pelanggan (HUBLANG) akan meminta persyaratan balik nama, diantaranya:

  • Foto copy KTP
  • Rekening Pembayaran Terakhir
  • Membawa Bukti Kepemilikan Rumah
  1. Setelah persyaratan lengkap, pelanggan menuju ke bagian Kasir untuk membayar Biaya Balik Nama sebesar 10% dari biaya pemasangan Sambungan Langsung (SL).

Demikian prosedur proses pelayanan Balik Nama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. "

Artikel Lainnya

Lihat Lainnya

Pejabat Pengelola Infomasi

dan Dokumentasi

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik