TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas dan fungsi dari Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama Keputusan ini adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan Informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana
- Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara tepat
- Menyiapkan bahan klarifikasi informasi
- Menyiapkan bahan saran / tanggapan atas permohonan, keberatan dari adanya sengketa pelayanan informasi publik
- Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung layanan pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Menyediakan sumber daya manusia dan merencanakan biaya operasional pengelolaan informasi dan dokumentasi berbasis teknologi informasi publik
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik
- Menyusun laporan secara berkala kepada Direksi
- Menyusun Laporan tahunan pelayanan informasi publik


