TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas dan fungsi dari Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama Keputusan ini adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan Informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana
  2. Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara tepat
  3. Menyiapkan bahan klarifikasi informasi
  4. Menyiapkan bahan saran / tanggapan atas permohonan, keberatan dari adanya sengketa pelayanan informasi publik
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung layanan pengelolaan informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan sumber daya manusia dan merencanakan biaya operasional pengelolaan informasi dan dokumentasi berbasis teknologi informasi publik
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik
  8. Menyusun laporan secara berkala kepada Direksi
  9. Menyusun Laporan tahunan pelayanan informasi publik

Pejabat Pengelola Infomasi

dan Dokumentasi

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik